> >

ICW Beberkan Hasil Identifikasi Persoalan Serius dalam RKUHP

Peristiwa | 2 Agustus 2022, 15:41 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi sejumlah persoalan serius terkait pemberantasan korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).

“Selain aspek formil, ranah materiil di dalam naskah RKUHP per 4 Juli 2020, khususnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi mengandung sejumlah masalah mendasar. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi sejumlah persoalan serius,” ucap Kurnia.

Pertama, kata Kurnia, soal hukuman pelaku korupsi dikurangi baik hukuman pokok berupa pidana badan maupun denda.

Antara lain, Pasal 607 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Aturan ini ternyata memuat penurunan pidana badan dari 4 tahun, menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga: ICW: Pemerintah Lemahkan Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi Melalui RKUHP

“Tidak cukup itu, denda minimalnya pun serupa, turun dari Rp 200 juta menjadi hanya Rp 10 juta,” kata Kurnia.

Lalu, Pasal 608 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Kurnia, sekalipun pidana badan mengalami kenaikan dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara, namun tidak sebanding dengan subjek hukum pelaku, yakni pejabat publik.

“Ini sekaligus upaya menyamakan hukuman antara masyarakat dengan seorang yang memiliki jabatan publik tertentu,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 610 ayat (2) RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 11 UU Tipikor.

Terkait pasal ini, Kurnia menilai hampir serupa dengan ketentuan lain, hukuman yang ditujukan kepada penerima suap ini pun mengalami penurunan, dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Azyumardi Azra: Pasal-Pasal di RKUHP Banyak yang Mencerminkan Neokonservatisme

“Untuk hukuman pokok lain, seperti denda juga menurun, dari Rp250 juta menjadi Rp200 juta,” ucap Kurnia.

Bagi ICW, kata Kurnia, spesifik menyangkut hukuman denda, penting disampaikan bahwa salah satu pidana pokok tersebut masih terbilang rendah di dalam naskah RKUHP.

Bagaimana tidak, denda maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku hanya Rp 2 miliar.

“Berbeda jauh dengan UU tindak pidana khusus lain, seperti UU Narkotika atau UU Anti Pencucian Uang yang dendanya bisa mencapai Rp10 miliar,” kata Kurnia.

“Berpijak pada latar belakang korupsi sebagai kejahatan ekonomi, mestinya pidana denda dapat ditingkatkan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU