> >

Pemerintah Pastikan RUU KUHP Hampir Rampung, Hanya 14 Substansi Perlu Diperjelas

Hukum | 2 Agustus 2022, 13:09 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah hampir rampung. Saat ini hanya tinggal 14 substansi masalah yang masih perlu diperjelas.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo untuk membicarakan pembahasan RUU KUHP, di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

“Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir pembahasan,” tutur Mahfud sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Frisca Clarissa dari Istana Presiden.

Menurut Mahfud, RUU KUHP bisa disebut hampir final karena pembahasan sudah mencakup 700 pasal.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Pasal yang Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus

“Kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,” paparnya.

Karena itu Presiden Joko Widodo, kata Mahfud, memerintahkan agar pemerintah  memastikan masyarakat paham mengenai masalah-masalah dalam RUU KUHPm yang saat ini masih diperdebatkan.

“Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” pungkas dia.

Baca Juga: Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RKUHP

Menurut Mahfud pemahaman masyarakat sangat penting karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU