> >

Pemblokiran PSE Dinilai Sewenang-wenang dan Rugikan Publik, LBH Jakarta Buka Posko Aduan

Peristiwa | 1 Agustus 2022, 04:05 WIB
Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili menyatakan menuturkan kebijakan pemblokiran sejumlah aplikasi dan website yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dinilai merugikan masyarakat. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kebijakan pemblokiran sejumlah aplikasi dan website yang belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat merugikan masyarakat. 

Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili menuturkan, salah satu yang dirugikan yakni para pekerja kreatif Indonesia yang selama ini menggantungkan hidupnya dari ekosistem digital.

"Tentu pemblokiran telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar oleh warga masyarakat, pekerja-pekerja kreatif misalnya itu mengalami kehilangan penghasilan, beberapa kerugian," kata Charlie seperti yang dilaporkan Jurnalis KOMPAS TV Bongga Wangga, Minggu (31/7/2022).

"Tentu juga berbagai kelompok masyarakat lain yang kemudian harus mengalami kerugian atas praktik tersebut."

Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022 ini, juga dinilai telah melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM), tepatnya dalam hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi, serta privasi.

"Pertama kami harus menekankan bahwa akses informasi layanan digital itu saat ini merupakan bagian dari hak asasi manusia, hak orang untuk mendapatkan informasi termasuk juga hak mendapatkan kehidupan dan lain lainnya," tegas Charlie.

"Oleh karena itu pembatasan terhadapnya tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang oleh negara, hak asasi manusia sudah mengatur bagaimana kemudian pembatasan digital itu dapat dilakukan dan pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo saat ini melanggar ketentuan ketentuan tersebut."

Kedua, lanjut dia, terkait dengan dasar hukum yang digunakan. Seperti diketahui, kebijakan tersebut buntut dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"LBH Jakarta juga berpandangan bahwa ketentuan tersebut syarat dengan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya potensi-potensi negara yang semakin besar untuk mengontrol, untuk mengatur dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ranah ranah digital, " ujarnya.

Baca Juga: Soal Pemblokiran PayPal dan Steam oleh Kominfo, LBH Jakarta Sebut Pembatasan Berpotensi Langgar HAM

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU