> >

Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Berkaitan Tewasnya Brigadir J, Bharada E Saksi

Hukum | 31 Juli 2022, 15:59 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pada tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya dua laporan tersebut ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/7/2022).

"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Terkuak Alasan Komnas HAM Buru-buru Lipat Kertas di Konferensi Pers Kasus Brigadir J

Ia menjelaskan, meskipun Bareskrim menarik dua laporan ke kepolisian terkait kematian Brigadir J, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.

Kedua laporan itu sudah ditarik Bareskrim sejak (30/7/2022) kemarin.

Untuk diketahui, polisi tengah mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait tewasnya Brigadir J.

Awalnya kasus yang ditangani dan diusut oleh Bareskrim Polri adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keluarga Brigadir J melaporkan kasus itu melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU