> >

Sekjen Ingatkan Kanwil Kemenag di Seluruh Indonesia: Wajib Hadirkan Bank Syariah dalam Penggajian

Sosial | 31 Juli 2022, 15:34 WIB
Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali. (Sumber: Humas Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali mengingatkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di Indonesia wajib menghadirkan Bank Syariah dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nizar menyampaikan hal itu dalam agenda evaluasi serapan anggaran Kementerian Agama tahun 2022 di Bandung, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Nizar, kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2016.

"Ini sesuai dengan mandatori Peraturan Menteri Keuangan nomor 11 tahun 2016, di mana jika dalam sistem penggajian suatu instansi pemerintah menggunakan lebih dari satu bank, maka wajib terdapat Bank Syariah," kata Nizar, dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Tahun Baru Islam 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Kemenag

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia itu, Nizar juga menyampaikan persentase penggunaan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurutnya, persentase penggunaan BSI untuk penggajian karyawan pada Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia secara komulatif baru mencapai angka 27 persen.

"Kita ini institusi agama tapi masih banyak yang belum mengutamakan perbankan syariah. Padahal ada prospek yang luar biasa yang dimiliki oleh perbankan syariah," ujarnya.

Nizar melihat justru yang bermitra dengan bank syariah lebih banyak dari perusahaan yang dikelola oleh non-muslim.

“Hal ini disebabkan karena adanya prinsip-prinsip syariah yang dinilai sangat menguntungkan bagi nasabah, yakni akadnya," jelas Nizar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU