Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022
Kesehatan | 31 Juli 2022, 12:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang berlaku tahun 2022.
Deretan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan berfokus dalam memberikan jaminan lesehatan bagi seluruh warga negara indonesia (WNI) dan juga warga negara asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan.
Awalnya sebagian orang mengenal Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Namun semua program tersebut sudah tidak ada dan sudah di ubah menjadi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Adapun penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berjumlah 144 mulai dari tetanus, HIV/AIDS hingga kehamilan normal.
Kendati demikian, tercatat ada 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Layanan dan penyakit-penyakit tersebut antara lain:
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV