Pakar Hukum Pidana UPH Nilai LPSK Bisa Tolak Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Sebabnya
Hukum | 31 Juli 2022, 06:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).
Ia meminta LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: 4 poin Asesmen Bharada E di LPSK, Salah Satunya Peran Dalam Baku Tembak
Pertama harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.
Sementara pemohon Bharada E ini merupakan pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.
Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di KOMPAS TV, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga: Terkuak Alasan Komnas HAM Buru-buru Lipat Kertas di Konferensi Pers Kasus Brigadir J
Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon. Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV