Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Hukum | 29 Juli 2022, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, Jumat (29/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Brigita diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus tersebut.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara," kata Ali, Jumat, seperti diwartakan Antara.
Pemanggilan kembali Brigita untuk mengonfirmasi lebih lanjut soal penyerahan uang Rp480 juta oleh saksi tersebut ke KPK yang diduga diterima dari tersangka Ricky.
Diketahui, Brigita sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 25 Juli 2022. Brigita juga mengaku menerima uang sebesar Rp480 juta dari Ricky.
Menurutnya, uang tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap profesinya sebagai wartawan dan konsultan komunikasi bagi Ricky.
Uang sebanyak Rp480 juta tersebut pun kemudian dikembalikan ke KPK pada Rabu (26/7). Uang itu ia serahkan melalui rekening penerimaan KPK.
Baca Juga: Meski Sudah Kembalikan Uang Rp480 Juta Brigita Manohara Tetap Diperiksa KPK
Selain Brigita, KPK juga turut memanggil saksi-saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut pada hari ini.
Mereka adalah juara ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol tahun 2014, Nowela Elizabeth Mikelia Auparay, serta Jemmy Suhadi selaku wiraswasta.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara