Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ikuti Proses Hukum
Hukum | 29 Juli 2022, 15:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Ahyudin dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di lembaga filantropi tersebut.
Eks Presiden ACT ini tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.18 WIB dengan didampingi pengacaranya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Ahyudin mengatakan dirinya siap menghadapi apa pun proses hukum yang akan terjadi.
Dia juga berjanji akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Sebagai warga negara, saya sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif, insyaallah semoga proses ini semua akhirnya untuk kebaikan dan perbaikan," kata Ahyudin, Jumat, dikutip dari Antara.
Ahyudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan mengikuti semua proses yang akan berjalan, termasuk kemungkinan akan ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka.
"Sepenuhnya hak penyidik. Kami akan hargai," katanya.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Siang Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara