Mahfud MD: Kalau Ada Pasal yang Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus
Hukum | 29 Juli 2022, 09:45 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan menghapus pasal yang dinilai berbahaya dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut dia, masih ada waktu untuk membahas RKUHP sebelum nantinya akan disahkan.
Baca Juga: Anggota Komisi III: Pasal di RKUHP Tak Akan Mengancam Kebebasan Pers
"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," kata Mahfud seperti dikutip dari situs dewanpers.or.id, Kamis (28/7/2022).
Ia menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 minta pengesahannya ditunda.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta kepada Dewan Pers untuk memberikan catatan dan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok (hari ini) akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, sehingga pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Oleh sebab itu perlu dihapus atau direformulasi.
Mahfud menilai, bila terdapat 14 pasal yang bermasalah dalam draf RKUHP bukan sebuah permasalahan yang besar.
“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.
Ia menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, pihaknya pada 2018 lalu telah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah.
Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.
Dalam draf sekarang ini, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.
Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan.
Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.
Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Dibuka ke Masyarakat, Surat Permohonan KIP Dilayangkan ke DPR
Dewan Pers bekerja cepat, melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV