> >

Komnas HAM RI Rekomendasikan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang RUU Perubahan Kedua UU ITE

Peristiwa | 28 Juli 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE lahir dari semangat demokrasi untuk menciptakan ruang digital yang bersih. (Sumber: Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merekomendasikan Pemerintah RI dan DPR RI untuk mengkaji ulang RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Demikian Komsisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).

“RUU Perubahan Kedua UU ITE perlu menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi ke orientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi,” kata Sandra.

Sandra pun merinci setidaknya 6 point dari hasil kajian secara materil dan formil RUU ITE.

Pertama, Memasukkan “asas non diskriminasi” sebagai asas penting di dalam RUU ITE.

Kedua, Pembentuk RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang ‘pembatasan yang sah dan proporsional’.

Baca Juga: Kisah Saiful Mahdi, Beri Masukan Draft RUU ITE yang Dipenjara Karena UU ITE,  Kini Dapat Amnesti

“Agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana ataukah bukan,” ujar Sandra.

Ketiga, menghapuskan rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE karena berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan (over limitation).

Jika pasal tentang pencemaran nama baik di dalam RUU ITE dapat dipertahankan, namun definisi atau unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas, baik dari unsur subyektif, obyektif, maupun akibat yang ditimbulkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU