Buntut Aksi Polisi Tembak Polisi, Polri Diminta Benahi Penggunaan Senjata Api
Peristiwa | 28 Juli 2022, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimintai untuk membenahi penggunaan kekuatan senjata api.
Pasalnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai ada masalah serius yang perlu dibenahi dalam institusi kepolisian.
Demikian perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang juga Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
“Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api,” kata Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia Ramadhana terdapat tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality).
Baca Juga: ICW sebut Kedatangan Firli Bahuri ke Dewas KPK Tak Lazim: Pengaruhi Sidang Etik Lili Pintauli
“Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” ucap Kurnia.
Pasalnya, penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, lanjut Kurnia. penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia.
“Penggunaan senjata api jelas sebagian kecil dari problem kewenangan besar Kepolisian yang minim pengawasan dan kontrol sehingga berujung pada pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang lainnya,” ujar Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV