Mardani Maming Tersangka dan DPO, ICW Imbau Dewas Awasi Kebocoran Informasi di Internal KPK
Hukum | 28 Juli 2022, 14:54 WIBBaca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim
Kurnia pun menyatakan, pihak ICW sudah tidak lagi memercayai KPK, apalagi jika berkaca pada kasus kaburnya buronan Harun Masiku, politikus yang menjadi tersangka penyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Hingga saat ini, sudah lebih 900 hari KPK belum mampu juga menangkap Harun Masiku.
“Itu menunjukkan penindakan KPK semakin anjlok dari berimplikasi kepada ketidakpercayaan publik kepada lembaga antikorupsi itu sendiri,” tukasnya.
Baca Juga: Hari Ini KPK Tunggu Kehadiran DPO Mardani Maming seperti Dijanjikan Tim Kuasa Hukum
Mardani Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) dikabarkan datang ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu kini berstatus buronan KPK.
KPK memasukkan nama Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dua kali mangkir dan tidak di lokasi saat dijemput paksa penyidik KPK.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV