> >

Bawaslu Beberkan Sejumlah Potensi Gangguan Kamtibmas di Tahapan Pemilu 2024

Rumah pemilu | 28 Juli 2022, 06:55 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan sejumlah potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas saat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Misalnya, seperti tahapan kampanye, pemungutan dan rekapitulasi suara.
 
"Ini memiliki potensi kamtibmas, terutama pada irisan tahapan yang melibatkan atau mengumpulkan masyarakat misalnya dalam tahapan kampanye, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi," kata Bagja seperti dikutip dari laman Antara, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Bawaslu: Pengurus Parpol Boleh Tatap Muka dengan Warga, tapi Dilarang Bagikan Amplop
 
Dia meminta pihak keamanan harus mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak tersebut.
 
Selain itu, penegakan hukum pada pesta demokrasi terkadang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal-hal itu biasanya berpotensi mengganggu kamtibmas.
 
Ia menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
 
Dalam ranah pelanggaran administrasi, kata dia, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon. Proses seperti itu dapat terjadi bahkan sampai saat hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, mereka bisa mendapat konsekuensi, seperti batalnya pencalonan. Contohnya, terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
 
Terkadang, lanjut Bagja, ada yang melakukan penolakan atas sanksi batalnya pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut.

"Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum, misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," kata dia.

Baca Juga: Ingat! Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022
 
Menurut dia, seluruh pengawas Pemilu 2024 harus peka terhadap seluruh potensi gangguan kamtibmas seperti itu, sehingga pesta demokrasi berjalan baik, menghasilkan pemilu berkualitas, serta tentunya dapat tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU