> >

Maruf Amin Jadi Plt Presiden selama Jokowi Kunjungan Kerja ke Asia Timur

Politik | 27 Juli 2022, 11:57 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin (kanan) menjadi Presiden sementara selama Joko Widodo atau Jokowi melakukan kerja ke luar negeri. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) presiden selama Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Asia Timur.

Penunjukkan tugas tersebut tertuang dalam  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Ma'ruf Amin menduduki jabatan sebagai Plt Presiden hingga 29 Juli 2022.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundangundangan selama Fresiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian bunyi Keppres tersebut.

Dalam Keppres tersebut disebutkan, Ma'ruf berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden. Namun, dia wajib berkonsultasi dengan Jokowi sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Apabiia dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," demikian tertulis.

Kemudian, setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi 3 Negara Asia Timur, Bahas Kerja Sama hingga Isu Kawasan

Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 25 Juli 2022.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU