Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton: Penggeledahan Kantor hingga Penetapan Tersangka
Hukum | 27 Juli 2022, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.
Mereka adalah Agus Wantoro selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan 2020 yang kini sudah pensiun.
Kemudian, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020
Lalu, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kasus ini bergulir cukup lama usai Kejagung menetapkan naik ke penyidikan, pada Mei lalu hingga kemudian baru dua bulan setelahnya penetapan tersangka diumumkan.
Kendati demikian, selama proses penyidikan berlangsung Kejagung justru mampu mengulik jumlah kerugian negara yang lebih besar dari awalnya Rp1,2 triliun menjadi Rp2,5 triliun.
Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast sejak awal hingga update terkini.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari terendusnya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana yang terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
Tak hanya itu, ada empat kegiatan menyimpang lainnya yang turut diperiksa, yakni pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, juga terkait permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Korupsi di PT Waskita Beton Capai Rp2,5 Triliun, 4 Tersangka Langsung Ditahan
Kasus naik ke penyidikan
Pada 17 Mei 2022, kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton resmi naik ke penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022.
Atas dasar itu, kemudian Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang. 17 orang saksi, ya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
Periksa puluhan saksi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV