> >

Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming Digelar Siang Ini

Hukum | 27 Juli 2022, 10:40 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming, pada hari ini, Rabu (27/7/2022). (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming, pada hari ini, Rabu (27/7/2022).

Mardani mengajukan praperadilan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Selanjutnya keputusan jam 1 (siang ini)," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo usai persidangan dengan agenda kesimpulan, Selasa (26/7).

Pada sidang kemarin, KPK menyerahkan surat penetapan DPO Mardani sebagai lampiran bahwa proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan. 

Dalam surat DPO tersebut disebutkan tersangka dua kali mengabaikan panggilan KPK dan saat dilakukan upaya pemanggilan paksa, Mardani tidak berada di tempat.

 

Lembaga antirasuah optimis hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menolak Praperadilan yang diajukan oleh Mardani selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkanBendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi jadi Buronan KPK

Sejumlah alat bukti dan argumentasi juga telah dibeberkan tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU