KPK Optimis Menang Lawan Mardani Maming di Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka
Hukum | 27 Juli 2022, 00:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming bakal ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sejumlah alat bukti dan argumentasi juga telah dibeberkan tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming.
Baca Juga: KPK Kirim Surat Minta Bareskrim Polri Ikut Tangkap Mardani Maming
KPK juga memiliki 129 dokumen, 18 keterangan saksi dan bukti elektronik yang menguatkan tersangka Mardani melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di persidangan. Kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," ujar Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (26/7/2022).
Ali menambahkan, dalam persidangan KPK juga menghadirkan ahli perbankan dan ahli hukum acara pidana yang menjabarkan terkait penetapan tersangka Mardani Maming sah secara hukum.
"Praperadilan normatifnya secara aturan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka, jadi tidak menguji substansinya. Substansi dari perkara akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak di praperadilan," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP
Adapun agenda putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Dalam sidang Selasa (26/7), KPK menyerahkan surat penetapan DPO Mardani sebagai lampiran bahwa proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.
Dalam surat DPO tersebut disebutkan tersangka dua kali mengabaikan panggilan KPK dan saat dilakukan upaya pemanggilan paksa, Mardani tidak berada di tempat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV