KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Hukum | 26 Juli 2022, 19:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di kawasan Tangerang Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Firki menjelaskan, penyitaan ini hasil dari pengeledahan penyidik pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu.
Selain rumah, penyidik juga menyita sebuah mobil milik Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi DPO KPK, Pihak yang Bantu Pelariannya Terancam Pidana
Rumah dan mobil ini diduga hasil dari suap dan gratifikasi Ricky terkait proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
"Rumah dan mobil yang disita menjadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (26/7/2022).
Ali menambahkan penyitaan aset milik Ricky ini juga menjadi bagian dari pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para tersangka.
Penyidik, kata dia, tidak akan berhenti dan tetap menelusuri aset lain Ricky yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: 4 Fakta Pemeriksaan Brigita Manohara, Akui Terima Uang dan Janji Kembalikan ke KPK
Tak hanya aset, Ali memastikan penyidik sedang bekerja untuk menemukan Ricky yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami akan melakukan penelusurah lebih jauh terkait dengan dugaan adanya penerimaan suap dan gratifikasi tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak)," ujar Ali.
Ricky Ham Pagawak sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Baca Juga: 4 Polisi Terlibat Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Akan Diberikan Sanksi
Saat dilakukan pemanggilan paksa, Ricky diduga melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini melalui jalan setapak antara Skouw (RI) - Wutung (PNG).
Sejak 6 Juni 2022, KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua mencari Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa lantaran sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca Juga: Gandeng Bareskrim, KPK Ultimatum Mardani Maming agar Kooperatif dan Menyerahkan Diri
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV