Keluhkan Volume Azan, Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara
Berita kompas tv | 23 Agustus 2018, 18:27 WIBKasus protes volume suara azan membuat Meiliana divonis 18 bulan penjara. Kasus yang menimpanya terjadi pada pertengahan tahun 2016.
Warga Tanjung Balai itu pun menjalani sidang vonis pada Selasa (22/8) lalu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, atas kasus penistaan agama.
Vonis terhadap Meilana dinilai tidak perlu. Salah satunya disuarakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.
Penulis : Desy Hartini Editor : Haris-Mahardiansyah
Sumber : Kompas TV