> >

Keluhkan Volume Azan, Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara

Berita kompas tv | 23 Agustus 2018, 18:27 WIB

Kasus protes volume suara azan membuat Meiliana divonis 18 bulan penjara. Kasus yang menimpanya terjadi pada pertengahan tahun 2016.

Warga Tanjung Balai itu pun menjalani sidang vonis pada Selasa (22/8) lalu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, atas kasus penistaan agama.

Vonis terhadap Meilana dinilai tidak perlu. Salah satunya disuarakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.

Penulis : Desy Hartini Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU