Belum Hadir, Bharada E Diharuskan Datang Beri Keterangan soal Tewasnya Brigadir J ke Komnas HAM
Peristiwa | 26 Juli 2022, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kepada Bharada E bahwa kehadirannya untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah wajib.
Atas dasar itu, Komnas HAM mengatakan akan menunggu kehadiran Bharada E untuk meminta keterangan soal tewasnya Brigadir J.
Demikian Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam 'Breaking News' KOMPAS TV, Selasa (26/7/2022).
“Belum datang (Bharada E), ya tanya di sana (Kenapa Bharada E belum datang), saya yang penting sebagai Komnas HAM minta itu (Bharada E) hadir,” tegas Taufan Damanik.
“(Kalau hari ini Bharada E tidak hadir -red) Kami tunggu besok pagi, harus datang.”
Baca Juga: Komnas HAM Konfirmasi Waktu Kematian Brigadir J ke Tim Forensik: Peristiwanya Jadi Lebih Terang
Taufan Damanik sempat mempertanyakan keberadaan Bharada E lantaran tidak hadir dalam undangan Komnas HAM.
“Makanya kami tanya sekarang dia ada di mana? Mungkin saja sedang, saya katakan mungkin ya, mungkin saja sedang ada pemeriksaan lain kan ada tim penyidik dari PMJ (Polda Metro Jaya) atau karena dia sedang dalam lindungan LPSK, saya hanya menduga,” ucap Taufan Damanik.
“Maka itu sekarang kita tanya secara langsung ke sana. Mengapa belum bisa hadir pada kesempatan ini dan kami minta untuk datang pada hari ini.”
Sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo dipantau telah memasukin Gedung Komnas HAM.
Tujuh orang ajudan Irjen Ferdy Sambo yang datang dengan mayoritas menggunakan kemeja putih itu, bergegas langsung naik ke lantai 2 Gedung Komnas HAM.
Baca Juga: Ini Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Dimintai Keterangan Komnas HAM soal Kematian Brigadir J
Taufan Damanik menuturkan proses meminta keterangan kepada sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah.
“Kalau ini pendampingnya tentunya ada di luar, pemeriksaan itu satu per satu, terpisah dalam ruangan-ruangan yang berbeda,” ucap Taufan Damanik.
Dalam pemeriksaan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Taufan Damanik memastikan tidak ada pendamping. Jadi, proses meminta keterangan hanya ada Komnas HAM dengan seorang ajudan di dalam ruangan.
Sebelumnya dalam proses kasus tewasnya Brigadir J, Komnas HAM telah meminta keterangan Tim Forensik Polri.
Hasilnya, Komnas HAM sudah mengantongi skala waktu kematian Brigadir J yang dapat membuat kasus ini menjadi terang berderang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV