Beda Pandangan Kelompok Pengacara tentang Kasus Penembakan Brigadir J
Hukum | 26 Juli 2022, 04:25 WIBMenurut dia, pemberitaan media massa serta maraknya kabar di media sosial terkait kondisi jenazah Berigadir Yoshua yang menunjukkan kejanggalan-kejanggalan atas proses penyidikan polisi justru membantu pengungkapan kasus, sehingga terus diproses dan tidak ditutup.
"Ada fakta dari jenazah yang ditemukan, termasuk semua yang viral, bahwa ada sayatan di pipi, ada jahitan di mata, di mulut, kemudian di leher. Saya kita fakta-fakta ini diungkapkan ke publik," kata Saor.
"Nah oleh karena itu, fakta-fakta ini diungkap kemudian dipertanyakan. Sama ketika keluarganya (keluarga Brigadir Yoshua) kemudian mempertanyakan kenapa jenazahnya tidak boleh dilihat? Barangkali (jika tidak dipertanyakan -red) peristiwa ini sudah tertutup seumur hidup atau selama-lamanya," ungkapnya.
Baca Juga: Advokat Saor Siagian: Kesimpulan Perekat Nusantara dalam Persoalan Ferdy Sambo Justru Berbahaya
Di sisi lain, Petrus menganggap kepercayaan publik terhadap polisi berkurang karena pernyataan kuasa hukum Brigadir Yoshua yang beredar di media sosial.
"Penghakiman di medsos itu akibat dari pernyataan secara bertubi-tubi oleh kuasa hukum keluarga korban (Brigadir Yoshua -red)," kata dia.
Hal itu ditangkis oleh Saor yang menilai bahwa keterangan keluarga maupun pengacara Brigadir Yoshua yang mempertanyakan keberadaan pemilik rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) itu tetap sah.
Terlebih lagi, kata Saor, keluarga melihat kondisi jenazah Berigadir Yoshua yang janggal dengan banyak luka di tubuh.
"Sekadar melihat mayat atau jenazah anaknya pun tidak layak, itu lah pertanyaan-pertanyaan janggal yang terjadi. Ketika pengacara atau siapa pun mempertanyakan di mana (Ferdy Sambo -red) saat kematian (Brigadir Yoshua -red), kan sah-sah saja."
Ia juga mengajak Petrus dan advokat lainnya untuk menganalisis kasus ini berdasarkan fakta.
"Andaikan publik tidak bersuara soal kejanggalan-kejanggalan ini, apa yang terjadi? Saya kira teman-teman di pemerintah dan saya juga sebagai advokat, saya kira semuanya menganalisanya dalam bentuk fakta-fakta," pungkasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV