Advokat Perekat Nusantara: Medsos Hakimi Irjen Ferdy Sambo dan Polri untuk Kasus Brigadir J
Peristiwa | 25 Juli 2022, 18:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai menangani kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berdasarkan tekanan media sosial.
Padahal di media sosial, reaksi publik cenderung menghakimi Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Demikian Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
“Bahwa perkembangan medsos sudah mengadili, terutama menghakimi Ferdy Sambo dan keluarganya, menghakimi institusi Polri bahkan mereka mendaur ulang isu yang satu didaur ulang lagi sehingga berkembang menjadi berbagai macam isu,” ucap Petrus.
Baca Juga: Komnas HAM Konfirmasi Waktu Kematian Brigadir J ke Tim Forensik: Peristiwanya Jadi Lebih Terang
“Sehingga satu dan lain tidak nyambung, sudah keluar dari masalah pokok yang saat ini masih dalam penyelidikan Polri, medsos sudah mengendalikan semua pemberitaan, bahkan mengendalikan bagaimana polisi bekerja.”
Atas dasar itu, Petrus pun meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang bagi Polri menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan, perkembangan kasus kematian Brigadir J saat ini telah dijadwalkan untuk dilakukan autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Selain itu, Polri telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mulai dari orang tua, kakak dan adik, kerabat yang menyaksikan kondisi jenazah Brigadir J, kekasih Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV