> >

KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Tersangka Dinilai Tidak Kooperatif

Kriminal | 25 Juli 2022, 15:11 WIB
Mardani Maming, pengusaha dan peraih rekor bupati termuda yang diduga terlibat kasus korupsi (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/7/2022) dilansir dari Antara.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena Mardani tidak menanggapi dua kali panggilan KPK. Pertama, KPK memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7/2022). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Kedua, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7/2022).

"Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali.

Baca Juga: KPK Tegaskan Miliki Bukti yang Cukup untuk Tersangkakan Mardani Maming

Di sisi lain, Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani. Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Baca Juga: KPK Tegaskan Bakal Jemput Paksa Mardani Maming

Terkait hal tersebut, Ali mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," ucap Ali.

Ia menambahkan, KPK memastikan tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani.

KPK juga telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU