> >

Investigasi TNI Temukan Bukti Keterlibatan Kopda M dalam Kasus Penembakan Istri di Semarang

Hukum | 22 Juli 2022, 22:02 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan terkait kasus penembakan istri prajurit TNI dalam dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (22/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kasus penembakan istri prajurit TNI di Semarang harus diusut secara tuntas.

Termasuk mencari suami korban yakni Kopda Muslimin yang saat ini masih menghilang. Diduga Kopda M terlibat dalam aksi penembakan terhadap istrinya, Rina Wulandari (34).

Korban ditembak orang tidak dikenal di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022). Korban mendapat dua luka tembak dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Anggota TNI yang Istrinya Ditembak di Semarang Diburu karena Menghilang!

Jenderal Andika Perkasa menjelaskan dugaan keterlibatan suami ini kuat karena hingga saat ini tidak diketahui keberadannya.

Ditambah lagi POM TNI AD sudah mendaptkan bukti-bukti mulai dari keterangan saksi, hingga bukti elektronik rekaman CCTV. 

"Itu yang kami dapatkan sejauh ini. Tetapi sekarang suami korban ini lari. Ini sedang kita cari, kita tidak akan berhenti," ujar Panglima TNI dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat (22/7/2022).

Andika sangat mengecam tindakan penembakan ini dan memastikan bakal memberikan sanksi yang berat terhadap para pelaku. Termasuk suami korban.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggotanya Terlibat Penganiayaan Dihukum: Ini Ada Korban Tewas, Jangan Main-main!

Tidak hanya dipecat dari TNI, sejumlah pasal pidana telah disiapkan kepada para terduga pelaku. 

Seperti Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU