KPK Tegaskan Miliki Bukti yang Cukup untuk Tersangkakan Mardani Maming
Hukum | 23 Juli 2022, 04:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. KPK menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan Mardani Maming tersangka kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin pertambangan di Tanah Bumbu.
"Semua yang disampaikan, semua didukung oleh keterangan ahli dalam praperadilan ini. Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ujar anggota tim investigasi Biro Hukum KPK Iskandar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Iskandar menyatakan, KPK akan menghadirkan satu ahli baru dan bukti tambahan untuk memperkuat pernyataan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming.
Baca Juga: Pimpinan KPK Nilai Bambang Widjajanto Tak Etis Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Ini Alasannya
Menurut Iskandar, bukti paling kuat yang dimiliki KPK adalah keterangan para saksi.
"Bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi. Itu mengindikasikan bahwa aliran duit yang diberikan itu bukan untuk kepentingan bisnis, tetapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon (Mardani H Maming) dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan," kata Iskandar.
Sebagaimana diberitakan ANTARA, KPK menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Baca Juga: KPK Tegaskan Bakal Jemput Paksa Mardani Maming
Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika penyidik mengeluarkan surat keputusan khusus.
Namun, lebih lanjut, Arif mengungkap status tersangka juga bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum.
"Misalnya surat perintah penyidikan, ketika menyebutkan status seseorang maka itu sudah dianggap sebagai suatu keputusan untuk mengubah status seseorang," kata Arif.
Baca Juga: KPK Jawab Gugatan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini, Buktikan Dalil Pemohon Tak Berdasar
Arif juga mengatakan bahwa penetapan tersangka harus terjadi di tingkat penyidikan. Dalam sistem administrasi, penyidikan dimulai secara resmi ketika surat perintah penyidikan atau sprindik keluar.
"Nah sprindik dikeluarkan maka di situ baru muncul keterangan penyidikan," ujarnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV