Polri Fasilitasi Permintaan Keluarga Brigadir J untuk Gandeng Dokter Forensik TNI
Hukum | 22 Juli 2022, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian memenuhi permintaan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, untuk menggandeng dokter forensik dari intitusi TNI.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk melibatkan dokter forensik dari TNI, pihak keluarga diharuskan mengajukan permohonan kepada penyidik dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia (IDFI).
Menurut Dedi, pihaknya telah menerima surat permohonan pelibatan dokter dari TNI kepada penyidik. Selanjutnya, penyidik akan melakukan komunikasi untuk melibatkan dokter forensik dari TNI.
Baca Juga: KSAL Beri Restu Dokter Forensik RSAL Terlibat Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Dedi juga memastikan penyidik sangat terbuka terhadap pembuktian ilmiah oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.
"Agar kasus ini menjadi terang benderang, transparan, dan akuntabel," ujar Dedi, Jumat (22/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, mengaku tidak ingin proses autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J dilakukan kembali oleh dokter forensik Polri.
Pasalnya, ia meragukan independensi dokter forensik Polri.
Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Siap Dilakukan, Tim Kuasa Hukum Sudah Tiba di Jambi
Karena itu, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk tim independen yang melibatkan sejumlah pihak untuk proses autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com