> >

Harga Bahan Pokok Mahal, Puan Minta Pemerintah Harus Gencarkan Program BLT

Politik | 22 Juli 2022, 09:28 WIB
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau kepada pemerintah untuk memperbanyak program bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. 

“Gencarkan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk menjaga daya beli, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Desa, Kartu Prakerja, BLT Subsidi Upah dan sebagainya,” kata Puan seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (22/7/2022). 

Politikus PDIP itu mendorong agar penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok. 

Baca Juga: Antisipasi Anjloknya Harga, Petani Bawang Merah Panen Dini

Ia mengingatkan pentingnya memperkuat daya beli masyarakat yang sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Pembahasan upah minimum 2023 yang akan dimulai pada Agustus mendatang dinilai membutuhkan terobosan sesuai kebutuhan saat ini.

“Kita harus bisa memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi Negara. Salah satunya melalui kenaikan upah minimum bagi pekerja,” kata nya. 

Menurut dia, fenomena tingginya berbagai kebutuhan pokok yang berpotensi semakin meningkat dapat memperburuk daya beli masyarakat. Jika kenaikannya kecil, tentunya akan semakin berdampak pada pertumbuhan ekonomi. 

Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 hanya 1,09 persen. Kenaikan upah minimum tahun ini di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 persen akhir tahun nanti. 

“Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, tapi negara harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Harus ada intervensi dalam mengatasi naiknya harga-harga kebutuhan pokok,” ujarnya. 
 
Mantan Menko PMK itu memahami kenaikan upah minimum menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Meski begitu, kata Puan, seharusnya dibuat formula agar kenaikan upah minimum tetap dapat meningkatkan daya beli masyarakat. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU