> >

Bawaslu Tak Tindaklanjuti Kasus Zulhas, tapi Ingatkan Pejabat Negara Soal Etika

Rumah pemilu | 21 Juli 2022, 11:35 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memantau harga kebutuhan bahan pokok di Pasar Klandasan, Balikpapan. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bagi-bagi minyak goreng bernuansa kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan.

Namun dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2022) Bawaslu mengingatkan bahwa tidak patut dan tidak etis pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya, meminta masyarakat memilih seseorang. 

“Tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kampanye Zulhas Soal Bagi-bagi Minyak Goreng

Dia mengingatkan bahwa pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan.

 

Bawaslu juga mengimbau para politisi menahan diri untuk tidak meminta masyarakat memilih calon tertentu, di luar jadwal tahapan kampanye.

Lolly berharap para tokoh masyarakat dapat memberikan contoh kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang, Waketum PAN: Saya Yakin Tidak Akan Diproses

“Tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang,” ujarnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU