> >

Update Sidang Suap Ade Yasin: Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Cermat, Minta Kliennya Dibebaskan

Hukum | 20 Juli 2022, 17:50 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa beri uang suap pegawai BPK sebesar Rp1,9 miliar. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum.

Pernyataan itu sebagaimana disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jawa Barat, hari ini, Rabu (20/7/2022). Atas hal itu pihaknya meminta Ade Yasin dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," kata Dinalara Butar-butar seperti diwartakan Antara, Rabu (20/7).

Tak hanya meminta dibebaskan dari dakwaan, Kuasa Hukum Ade Yasin juga mengatakan kliennya harus juga bebas dari tahanan, dipulihkan nama baiknya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Ade Yasin Digelar Hari Ini, Terdakwa Akan Hadir Daring dari Gedung KPK

Ia juga menyebut, KPK yang menyeret kliennya pada kasus suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, dilakukan tanpa melengkapi alat bukti.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ujarnya.

Menurut dia, mengacu pada pasal 17 KUHP, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan.

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," pungkasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU