> >

KPK Keberatan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming, Anggap Tidak Sah dan Batal

Hukum | 20 Juli 2022, 16:50 WIB
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum tersangka Mardani Maming.

Demikian hal itu disampaikan oleh Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Kemungkinan Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Ia menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Ahmad menjelaskan alasan KPK keberatan dengan penunjukan Bambang Widjoajnto tersebut. Sebab, kata dia, Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK.

Baca Juga: Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit dari Jabatan Kadiv Propam, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo

Sampai saat ini, kata dia, pria yang akrab disapa BW itu termasuk pihak yang mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.

Namun, Ahmad melanjutkan, Bambang Widjojanto jutsru malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK)," ucap Ahmad.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU