> >

Komnas PA Kecewa Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra Ditunda

Hukum | 20 Juli 2022, 16:48 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (Sumber: Suryamalang.com/Purwanto)

MALANG, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra pada Rabu (20/7/2022) ditunda menjadi Rabu (27/7) pekan depan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang menghadiri langsung persidangan di PN Malang, mengaku kecewa.

Menurutnya, sidang tuntutan ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih. Jika kemudian penegakan hukumnya diulur semacam ini, lanjut Arist, akan sangat berdampak terhadap korban.

"Tentu terkatung-katung penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih," kata Arist Merdeka Sirait seperti diwartakan Suryamalang.com, Rabu (20/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya penundaan ini tidak perlu terjadi. Terlebih, sidang ke duapuluh ini telah disepakati digelar dengan pembacaan tuntutan bagi terdakwa.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Batal Digelar, JPU Minta Tunda Buat Sempurnakan Materi

"Seharusnya ini tidak ada penundaan. Saya kira apapun alasannya harus dibacakan," ujar Arist.

Dirinya pun khawatir apabila penundaan sidang terus dilakukan, akan membuat terdakwa Julianto Eka Putra bisa bebas dari masa penahanan.

"Kalau ini terus dibiarkan, maka saya khawatir hanya untuk mengulur-ulur waktu. Karena mereka (kuasa hukum terdakwa) saat ini, mengajukan penangguhan penahanan dan masa penahanan hanya 30 hari. Jadi, jangan dipakai strategi tersebut agar 30 hari selesai dan terdakwa bisa bebas dari tahanan," ujarnya membeberkan.

Tak hanya kecewa tuntutan tidak jadi dibacakan, Arist juga menyoroti soal terdakwa yang tidak dihadirkan di ruang persidangan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Suryamalang.com/Tribun Jatim


TERBARU