Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Kemungkinan Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
Hukum | 20 Juli 2022, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut terbuka terhadap setiap masukan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca Juga: Adik Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi, Polri: Permintaan Sendiri, Mau Lebih Dekat dengan Keluarga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sikap Kapolri yang terbuka itu termasuk soal permintaan keluarga Brigadir J yang mendesak Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi untuk dinonaktifkan.
“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan,” kata dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).
Menurut Dedi, sejauh ini Kapolri sudah mendengarkan aspirasi masyarakat. Itu dibuktikan dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Setelah adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Sosok Karo Paminal Brigjen Hendra, Polisi yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah Anaknya
“Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangakan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat,” ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.
Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com/Kompas TV