Buruh Demo di Balai Kota, Minta Anies Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP 2022
Peristiwa | 20 Juli 2022, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, aksi hari ini digelar untuk mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penentuan Upah Minimum Provinsi 2022.
"Bapak Anies Baswedan selaku gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022, yang mana kita tahu keputusannya adalah menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta," kata Winarso di lokasi, Rabu.
Baca Juga: Polemik UMP DKI, Wagub Janji akan Cari Solusi Terbaik: Pemerintah, Swasta, Buruh Duduk Bersama
Menurut Winarso, keputusan ini dianggap tidak berkeadilan bagi buruh dan juga masyarakat yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan dari sisi pendapatan.
Keputusan ini, lanjut dia, juga memengaruhi jalannya perekonomian bagi kaum buruh.
Serikat buruh berharap, kata Winarso, agar Anies segera melakukan upaya banding secepatnya.
Winarso mengatakan, massa yang hadir pada unjuk rasa hari ini sekitar 200 orang.
Sebagai informasi, PTUN memerintahkan Anies membuat kebijakan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang saat ini Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845.
Keputusan ini merupakan salah satu pokok sengketa keputusan PTUN atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV