> >

Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Peristiwa | 19 Juli 2022, 21:27 WIB
LPSK masih mendalami sejumlah hal untuk memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari Bharada E maupun istri Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi berinisial Bharada E, terduga pelaku penembakan terhadap Brigadir J mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Bharada E mengajukan perlindungan tersebut tak lama setelah insiden baku tembak yang disebut terjadi antara dirinya dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan informasi Bharada E mengajukan perlindungan kepada lembaga yang dipimpinnya itu.

"Iya, benar (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Edwin Partogi dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Edwin menyebut, permohonan perlidungan yang diajukan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni pada Kamis (14/7/2022).

"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," ujar Edwin.

Baca Juga: Moeldoko: Harga BBM Mau Dinaikkan Rakyat Lagi Sulit, tapi kalau Tak Dinaikkan Negara Kesulitan

Dalam kasus insiden baku tembak itu, Edwin mengaku LPSK bertindak proaktif melakukan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga Irjen Ferdy Sambo.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ucapnya.

Meski begitu, Edwin menyebut, untuk Bharada E, pihaknya masih belum melakukan perlindungan karena masih proses penelaahan.

Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E terkait insiden penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," kata Rully dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU