> >

Kecelakaan Maut di Cibubur, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum | 19 Juli 2022, 16:43 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah sopir dan kernet truk.

"Pertama saudara S, sopir truk. Kemudian yang kedua, K, ini merupakan kernet truk," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Zulpan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Cibubur

Saat ini, kedua tersangka pun masih dalam pemeriksaan intensif terkait kasus kecelakaan yang menewaskan sejumlah korban jiwa itu.

"Terkait penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum berkeadilan terhadap sopir yang akibat kelalaian, menyebabkan jatuhnya banyak korban," pungkasnya.

Seperti diberitakan, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

Peristiwa ini bermula saat sebuah truk Pertamina melaju dari arah Cibubur ke Cileungsi, pada Senin sore.

Baca juga: 7 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Cibubur Teridentifikasi, 3 di Antaranya Pasutri

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU