Kecelakaan Maut di Cibubur, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Ditetapkan Jadi Tersangka
Hukum | 19 Juli 2022, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah sopir dan kernet truk.
"Pertama saudara S, sopir truk. Kemudian yang kedua, K, ini merupakan kernet truk," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Zulpan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Cibubur
Saat ini, kedua tersangka pun masih dalam pemeriksaan intensif terkait kasus kecelakaan yang menewaskan sejumlah korban jiwa itu.
"Terkait penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum berkeadilan terhadap sopir yang akibat kelalaian, menyebabkan jatuhnya banyak korban," pungkasnya.
Seperti diberitakan, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
Peristiwa ini bermula saat sebuah truk Pertamina melaju dari arah Cibubur ke Cileungsi, pada Senin sore.
Baca juga: 7 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Cibubur Teridentifikasi, 3 di Antaranya Pasutri
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV