Sejumlah PSE yang Cuek akan Diblokir, Kominfo: Mereka Nggak Ada, Masih Banyak Karya Anak Bangsa
Peristiwa | 19 Juli 2022, 13:39 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku tidak takut memblokir situs dan aplikasi yang belum terdaftar di penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Kita nggak patuh lalu lintas saja kena tilang, terus mereka, disuruh daftar saja tidak mau, apakah mereka menghargai kita?" terang Semuel dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (19/7/2022).
"Saya tidak takut, karena begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa yang bisa membangunnya, itu bukan hal susah kok," lanjut Dirjen Aptika.
Adapun Semuel menganggap pendaftaran PSE bagi situs dan aplikasi hanya menyoal waktu.
"Tapi kita tetap membuka diri pada mereka untuk mendaftar, mereka juga sudah ada di Indonesia, saya rasa hanya perlu waktu saja," kata lanjutnya.
Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran Tinggal Besok, Ini Kata Google soal Aturan PSE
Sebelumnya Kominfo mengumumkan akan memblokir situs dan aplikasi yang tidak mendaftar PSE melebihi tenggat 20 Juli 2022. Hal ini mengacu aturan terbaru Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.
"Ini ada 210 juta masyarakat Indonesia yang perlu dilindungi," kata Semuel.
Berdasarkan pantauan KOMPAS TV di situs resmi PSE milik Kominfo, per Selasa (19/7) pukul 13.00 WIB, terdapat 124 PSE asing yang sudah terdaftar, termasuk Facebook, Instagram dan Netflix. Adapun 6.366 PSE Domestik juga sudah terdaftar di laman tersebut.
Semuel menjelaskan, PSE yang nantinya tak mendaftarkan diri hingga tenggat bakal diberi sanksi secara bertahap.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV