Kemenkes Perbarui Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi, Hijau: Sudah Vaksin Booster
Update | 18 Juli 2022, 16:18 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak Minggu (17/7/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui arti status warna kode QR di PeduliLindungi.
Warna hijau akan muncul apabila masyarakat usia di atas 18 tahun sudah melakukan vaksin booster. Namun, apabila baru mendapatkan dua dosis vaksin, maka indikator warna di aplikasi tersebut akan berwarna kuning.
Ketentuan indikator warna tersebut berbeda dari sebelumnya, yakni indikator warna hijau akan tampak di aplikasi orang yang telah menerima dua dosis vaksin.
Baca Juga: Mau Masuk Mal atau Pusat Perbelajaan? Harus Vaksin 'Booster' Dulu!
Perbedaan empat warna di PeduliLindungi terbaru:
Hijau
Indikator warna hijau artinya Anda boleh bepergian ke tempat umum, karena tergolong orang yang telah melaksanakan vaksinasi dengan lengkap dan bukan pasien Covid-19 maupun kontak erat.
Untuk usia 18 tahun ke atas, warna hijau menandakan Anda sudah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Sedangkan, untuk anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun, artinya sudah vaksinasi kedua atau menerima vaksin dosis dua.
Warna hijau juga menandakan bahwa identitas yang terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi itu sudah sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari. Selain itu, hasil tes antigen (1x24 ham) atau RT-PCR (3x24 jam) negatif.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: PeduliLindungi Wajib, Sudah Vaksinasi Booster Tak Perlu PCR
Kuning
Warna kuning artinya diperbolehkan ke tempat umum, namun harus mengikuti aturan pemerintah dan area publik yang dikunjungi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV