Tersangka Suap Proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG, KPK Bakal Terbitkan DPO
Hukum | 17 Juli 2022, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membawa Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak ke Gedung Merah Putih.
Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, diduga melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar tersangka kooperatif terhadap pemanggilan KPK.
Baca Juga: KPK Diminta Hentikan Penyelidikan Kasus Gratifikasi Dan Suap Di Mamberamo Tengah
Fikri menjelaskan tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Hal ini membuat penyidik melakukan panggilan paksa terhadap tersangka di wilayah Papua.
Namun dalam proses pemanggilan paksa, tim Satgas KPK tidak menemukan keberadaan Ricky.
KPK mengimbau pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.
Ali menegaskan, lembaganya bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif mengikuti proses hukum.
Baca Juga: Korupsi LNG Pertamina, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
"Kepada tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7/2022).
Ali menambahkan KPK berharap masyarakat dapat membantu lembaga antirasuah untuk memberi informasi keberadaan tersangka RHP.
Masyarakat dapat memberikan informasi keberadaan RHP melalui aparat hukum yang berwenang.
Baca Juga: Dugaan Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Tambang di Tanah Bumbu, KPK Panggil Mardani Maming!
Ali juga mengingatkan pihak yang menghalangi proses penyidikan KPK dapat dijerat pidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga, siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ujar Ali.
Tiga Polisi Ditahan
Tiga oknum anggota kepolisian ditahan Propam Polda Papua lantaran diduga membantu RHP melarikan diri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com