> >

Soal Desakan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam, Ini Kata Wakapolri

Peristiwa | 16 Juli 2022, 06:50 WIB
Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono saat meminta jajarannya melakukan penyemprotan disinfektan secara massal dan serentak pada Selasa (31/3/2020). (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono merespons desakan publik agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Gatot meminta semua pihak untuk menunggu proses yang tengah dilakukan Mabes Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Profil Mayjen (Purn) Seno, Ketua RT yang Marah karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Rumah Kadiv Propam

“Kita semua dalam proses, jadi saya minta teman-teman menunggu saja,” kata Gatot kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (15/7/2022).

Gatot menjelaskan, penyidik Mabes Polri saat ini masih memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.

“Yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil keterangan-keterangan saksi-saksi yang ada,” ujar Gatot.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyampaikan adanya desakan publik agar Kadiv Propam Iren Ferdy Sambo dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF

Penonaktifan diperlukan guna memudahkan penyelidikan insiden baku tembak yang melibatkan dua ajudannya yakni Brigadir J dan Bharada E di rumah dinasnya.

"Ada memang desakan dari publik untuk sementara Kadiv Propam di nonaktifkan, karena beliau akan menjadi saksi," kata Albertus pada Rabu (13/7).

Albertus mengaku sudah menyampaikan pertimbangan-pertimbangan plus minusnya terkait keputusan penonaktifan itu.

Namun demikian, kata dia, keputusan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri ada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Rumah Ketua RT Didatangi 2 Polisi Usai Bicara soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

"Kompolnas sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan plus minusnya, tetapi keputusan untuk menonaktifkan itu ada di Kapolri, kami hanya bisa memberikan masukan," ucapnya.

Adapun Mabes Polri dalam merespons insiden baku tembak sesama polisi itu telah membentuk Tim Khusus guna mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya.

Namun, Polri menyampaikan bahwa sebelum terjadi adu tembak, Brigadir J disebut melakukan dugaan pelecehan seksual dan menodongkan senjata ke istri Kadiv Propam di dalam kamar.

Karena aksi pelecehan dan penodongan itu, istri Kadiv Propam berteriak hingga membuat Brigadir J panik dan keluar kamar.

Baca Juga: Istri Ketua RT Lingkungan Rumah Kadiv Propam Buka Alasan sang Suami Belum Bisa Ditemui Wartawan Lagi

Sementara ajudan Kadiv Propam lainnya berinisial Bharada E yang mendengar teriakan itu kemudian turun ke bawah dan menanyakan teriakan tersebut.

Namun, alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Brigadir J disebur justru menembak Bharada E.

Sontak, terjadilah baku tembak antara keduanya yang mengakibatkan Brigadir J tewas di tempat.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Brigadir J: Saya Disuruh Tanda Tangan, Baru Peti Jenazah Boleh Dibuka, Saya Tolak

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU