Soal Desakan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam, Ini Kata Wakapolri
Peristiwa | 16 Juli 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono merespons desakan publik agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Gatot meminta semua pihak untuk menunggu proses yang tengah dilakukan Mabes Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Profil Mayjen (Purn) Seno, Ketua RT yang Marah karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Rumah Kadiv Propam
“Kita semua dalam proses, jadi saya minta teman-teman menunggu saja,” kata Gatot kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (15/7/2022).
Gatot menjelaskan, penyidik Mabes Polri saat ini masih memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.
“Yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil keterangan-keterangan saksi-saksi yang ada,” ujar Gatot.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyampaikan adanya desakan publik agar Kadiv Propam Iren Ferdy Sambo dinonaktifkan sementara.
Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
Penonaktifan diperlukan guna memudahkan penyelidikan insiden baku tembak yang melibatkan dua ajudannya yakni Brigadir J dan Bharada E di rumah dinasnya.
"Ada memang desakan dari publik untuk sementara Kadiv Propam di nonaktifkan, karena beliau akan menjadi saksi," kata Albertus pada Rabu (13/7).
Albertus mengaku sudah menyampaikan pertimbangan-pertimbangan plus minusnya terkait keputusan penonaktifan itu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com