Sederet Kontroversi Brotoseno, Eks Napi yang Tetap Jadi Polisi Kini Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Hukum | 15 Juli 2022, 09:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Polri resmi memecat AKBP Raden Brotoseno secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Hasil putusan itu berdasarkan dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB dengan nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke pihak Sumber Daya Manusia Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (KEP PTDH).
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Brotoseno sebelumnya merupakan polisi aktif yang terjerat kasus korupsi pada Tahun 2016. Meski telah divonis sebagai tersangka dan menjalani hukuman.
Seusai bebas dari penjara pada 2020 silam, Brotoseno justru tetap aktif menjadi polisi hingga akhirnya dipecat secara tidak hormat pada Juli 2022.
Guna mengetahui informasi lebih lengkap seputar kontroversi kasus AKBP Brotoseno hingga dipecat tidak hormat, simak berikut ini fakta-faktanya.
Baca Juga: Tok! Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri
Brotoseno terbukti terima suap
Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/6/2017) memvonis Raden Brotoseno dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
Brotoseno dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sejak prosesnya naik ke meja hijau, Raden Brotoseno ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang terhitung 18 November 2016.
Brotoseno terbukti menjadi tersangka korupsi kasus cetak sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat. Ia terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Group, Harris Hedar.
Suap tersebut diberikan agar Raden Brotoseno menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan. Akibatnya, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ajukan bebas lebih cepat
Alumni Universitas Indonesia ini, resmi dijebloskan ke dalam lapas sejak 2 April 2018. Dijerat lima tahun penjara, Brotoseno justru mengajukan bebas lebih cepat.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV