> >

Sebelum Dicegah KPK, Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Hukum | 15 Juli 2022, 06:49 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (Sumber: Antara/Reno Esnir/wsj)

Baca Juga: KPK Sebut Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.

Karen divonis 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU