Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
Hukum | 15 Juli 2022, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, angkat bicara terkait kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Irjen Napoleon, insiden baku tembak yang melibatkan dua anggota polisi yakni Brigadir J dan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022 itu merupakan perkara yang mudah untuk disimpulkan.
Baca Juga: Moeldoko Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi di Rumah Kadiv Propam, Ini Katanya
Menurut bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini hanya membutuhkan penanganan dari penyidik biasa, tak perlu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Itu perkara yang mudah kok untuk disimpulkan. Penyidik biasa saja bisa menyimpulkan, enggak perlu lah TGPF," kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Irjen Napoleon menuturkan bahwa masyarakat telah mengetahui adanya dugaan kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa baku tembak tersebut.
Karena itu Napoleon meminta pihak kepolisian untuk bersikap jujur apa adanya. Sebab, tidak mungkin hal tersebut bisa ditutup-tutupi.
Baca Juga: Pengakuan Ayah Brigadir J: Saya Disuruh Tanda Tangan, Baru Peti Jenazah Boleh Dibuka, Saya Tolak
"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," ucap Napoleon.
Menurut Irjen Napoleon, pihak-pihak terkait, terutama yang diberi tugas menangani kasus penembakan ini pastinya akan mempertaruhkan integritasnya.
Karenanya, Napoleon sejak awal mewanti-wanti jika penanganan perkara ini terkesan ditutup-tutupi, maka akan berdampak terhadap pihak yang terlibat di dalamnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews.com