> >

Polisi Benarkan Anggota DPR RI Inisial D Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan

Hukum | 14 Juli 2022, 13:56 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022) (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan adanya laporan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial D terkait dugaan kasus pencabulan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.

"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com

Baca juga: Hari Ini, Mabes Polri Umumkan Hasil Sidang PK Etik AKBP Brotoseno

Adapun laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Rencananya, D bakal dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (14/7/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait laporan tersebut.

Baca juga: Momen Irjen Ferdy Sambo Menangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU