> >

Tim Khusus Internal Polri Mulai Dalami TKP Rumah Dinas Kadiv Propam dan Hasil Autopsi Brigadir J

Hukum | 13 Juli 2022, 21:46 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat menjelaskan mekanisme kerja tim khusus polri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J, Rabu (13/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus internal yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri untuk mendalami kasus penembakan Brigadir J telah berjalan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, tim khusus internal Polri ini berjalan mandiri.

Keberadaannya untuk mendalami olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, dan pendalaman saksi-saksi terkait kasus kematian Brigadir J.

Menurut Agung, tidak menutup kemungkinan nantinya tim akan memanggil saksi untuk melengkapi bukti-bukti.

Baca Juga: Ketua RT Ungkap CCTV Pos Dekat Rumah Kadiv Propam Diganti Polisi Sehari setelah Brigadir J Tewas

Mekanisme yang dilakukan tim ini juga terpisah dari proses penanganan kasus yang dipegang Polres Jakarta Selatan terkait kasus percobaan pembunuhan, serta ancaman kekerasan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Tim khusus ini bergerak mandiri, melaksanakan pendalaman terhadap olah TKP yang dilakukan, pendalaman saksi dan pendalaman autopsi berpedoman pada scientific crime investigation, supaya penyelidikan betul-betul ilmiah," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (13/7/2022).

Agung menambahkan, dalam perjalanannya tim khusus ini membuka akses, berbagi data dan informasi kepada Komnas HAM serta Kompolnas.  

Hal ini bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan Brigadir J dapat berjalan objektif, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Olah TKP Polisi Tembak Polisi Lanjutan Digelar, Tim Puslabfor Dikerahkan Langsung ke Lokasi

Menurut Agung jika nantinya Komnas HAM menemukan fakta sosial, tim khusus ini akan tetap melakukan pendalaman. 

Tidak menutup kemungkinan juga, fakta sosial tersebut dapat menjadi fakta yuridis yang dimasukkan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU