> >

Ngabalin soal Jokowi Izinkan Lili Pintauli Mundur: Tidak Ada Orang yang Kebal Hukum di Republik Ini

Berita utama | 13 Juli 2022, 16:45 WIB
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui awak media di lokasi. Ngabalin menyebut Presiden Joko Widodo pasti menerima pengunduran diri yang diajukan komisioner KPK Pintauli Lili Siregar. (Sumber: Kompas.tv/Kiki Luqman)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak mungkin menerima surat pengunduran diri dari pejabat yang ditunjuknya.

Demikian Ali Mochtar Ngabalin merespons perihal Presiden Jokowi yang menerbitkan Keppres pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

“Kalau pengajuan pengunduran diri itu pasti diterima oleh Bapak Presiden, dan itu sudah kita pernah menemukan itu juga di beberapa kali,” kata Ngabalin.

Oleh karena itu, Ngabalin menuturkan jika memang ada NGO atau LSM yang merasa perlu memberikan pendidikan ke ruang publik dalam proses upaya penegakan hukum, pihaknya mempersilahkan.

Namun yang pasti, lanjut Ngabalin, tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini.

Monggo, tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini, tidak ada orang yang bisa memutus mata rantai terhadap proses hukum di Republik ini,” tegasnya.

“Jadi maksud saya biar kita lihat ini sebagai bagian satu proses sportivitas yang dimiliki oleh Ibu Lili untuk lebih awal mengundurkan diri dari sadar akan apa yang dilakukan dan menghindari berbagai fitnah yang bisa mengarah kepada dirinya.”

Menteri yang pernah mengundurkan diri

Namun di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menyayangkan persetujuan Presiden Joko Widodo untuk pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Jokowi soal Pengganti Lili Pintauli: Kami Ajukan Ke DPR Secepatnya

Pasalnya, akibat persetujuan tersebut, dugaaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tidak ada kepastian hukum.

“Tentu publik berharap ada kepastian hukum secara etis, juga agar ada kepastian bahwa yang bersangkutan ini bersalah atau tidak, kalau seperti ini kan jadinya seperti sebatas hanya polemik ya, karena sifatnya mengambang,” kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto.

KOMPAS TV coba merangkum sejumlah pejabat yang pernah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Sebagian besar karena harus menghadapi perkara hukum:

Pertama, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Politisi Partai Golkar yang baru menjabat 7 bulan sebagai menteri, menyatakan mundur sebagai Mensos pada 24 Agustus 2018.

Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU