KPK Sebut Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat
Hukum | 13 Juli 2022, 14:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sudah tepat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pengunduran diri Lili Pintauli dari jajaran pimpinan KPK telah disetujui Presiden Republik Indonesia (RI) sehingga statusnya bukan lagi sebagai insan KPK.
"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi sehingga keputusan dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Fikri, di Jakarta, Rabu (13/7/2022) dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut sesuai UU KPK pada pasal 37B ayat 1 huruf e yang berbunyi "Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," terang Fikri.
Ia menilai, apabila sidang tetap dipaksakan berjalan, hal itu justru melanggar ketentuan penegakan kode etik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kabulkan permintaan Lili Pintauli Mundur, Dugaan Gratifikasi Akan Diusut Siapa?
Oleh karena itu, kata dia, dengan tidak adanya sidang maka belum dapat dibuktikan apakah Lili terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Apalagi terkait dugaan pidananya.
"Mengingat sebagaimana Dewas Pengawas (KPK) sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," ujar dia.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara