LPSK Pastikan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Mendapat Trauma Healing
Peristiwa | 13 Juli 2022, 15:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pastikan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang sudah mendapat trauma healing.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perlindungan fisik hingga psikologis bagi seluruh korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi telah diberikan sejak Januari 2020.
"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," kata Susilaningtias seperti dikutip Antara, Rabu (13/7/2022).
Tak hanya kepada korban, LPSK juga telah mengambil langkah dengan memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.
Baca Juga: Jokowi Minta Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dapat Trauma Healing
Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, hukum pendampingan pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.
Dalam hal ini LPSK memastikan penanganan yang dilakukan sebagai upaya memprioritaskan pemulihan kepada korban sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.
Selain perlindungan fisik dan psikologis, LPSK juga memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban, baik perempuan maupun anak.
Susilaningtias juga menyebut, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021.
Terakhir, dia mengapresiasi langkah Pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com