> >

Polemik UMP DKI, Wagub Janji akan Cari Solusi Terbaik: Pemerintah, Swasta, Buruh Duduk Bersama

Peristiwa | 13 Juli 2022, 16:34 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji mencarikan solusi terbaik terkait dengan polemik Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan duduk bersama pihak pengusaha dan buruh untuk mencari solusi. 

"Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," kata Riza di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/22). 

Baca Juga: Ancam Bakal Demo Besar, KSPI Minta Anies Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kata Riza, menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan baru dan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022  menjadi Rp4.573.845. 

Angka ini turun dari sebelumnya UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 atau 5,1 persen sebagaimana tertera Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Saat ini, kata Riza, Pemprov DKI tengah melakukan evaluasi untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup yang baik dan berupaya untuk mensejahterakan," kata Riza.

Tidak hanya buruh, kata Riza, Pemprov DKI Juga memperhatikan pihak swasta juga para pengusaha. 

Baca Juga: Gugatan atas Revisi UMP Jakarta Dikabulkan PTUN, Ini Respons Apindo

Dua kebijakan Gubernur terkait UMP DKI Jakarta

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU